Setiap orang yang terlibat dalam transaksi ini terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Lalu, mereka yang menjadi makelar dalam hal ini bisa dijerat delik pidana perdagangan orang. Hengki menjelaskan motif para korban hingga mau menjual ginjalnya adalah perekonomian setelah terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, https://absensi.spncorp.id/mobile/LAZADATOTO